Cegah Pungli hingga Siswa Titipan, Simak Isi SE KPK Terkait SPMB

Gedung KPK. Foto: KPK

Cegah Pungli hingga Siswa Titipan, Simak Isi SE KPK Terkait SPMB

Muhamad Marup • 5 June 2026 17:12

Jakarta: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tantangan bagi integritas di dunia pendidikan. Kerap ditemui praktik-praktik menyimpang mulai dari pungutan liat (pungli) hingga siswa titipan dalam pelaksanaan SPMB.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Mengutip SE tersebut, berikut hal-hal penting dalam pelaksanaan SPMB.

Isi SE KPK terkait SPMB

KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk:
  • Wajib menjadi teladan dan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  • Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
  • Berkoordinasi dengan inspektorat atau pengawas terkait untuk memperkuat pencegahan korupsi dan gratifikasi.
  • Mengambil langkah pencegahan korupsi, termasuk menginstruksikan pegawai agar menolak gratifikasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau uang kepada ASN maupun non-ASN.
  • Menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan instansi negara/daerah merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
  • Melaporkan gratifikasi yang diterima dan berkaitan dengan jabatan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis dapat dilihat di Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
  • Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan serta melaporkannya melalui aplikasi pelaporan gratifikasi pada tautan resmi gol.kpk.go.id.
  • Memanfaatkan kanal resmi KPK untuk konsultasi, informasi, dan pelaporan gratifikasi:

Ilustrasi KPK. Foto: KPK


SE KPK tersebut menjadi gambaran bagi satuan pendidikan menggelar SPMB 2026/2027. Dengan mengikuti isi edaran tersebut, SPMB dapat berlangsung adil dan berintegritas.

(Muhamad Marup)