Gedung KPK. Foto: KPK
Cegah Pungli hingga Siswa Titipan, Simak Isi SE KPK Terkait SPMB
Muhamad Marup • 5 June 2026 17:12
Jakarta: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tantangan bagi integritas di dunia pendidikan. Kerap ditemui praktik-praktik menyimpang mulai dari pungutan liat (pungli) hingga siswa titipan dalam pelaksanaan SPMB.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Isi SE KPK terkait SPMB
KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk:- Wajib menjadi teladan dan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
- Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
- Berkoordinasi dengan inspektorat atau pengawas terkait untuk memperkuat pencegahan korupsi dan gratifikasi.
- Mengambil langkah pencegahan korupsi, termasuk menginstruksikan pegawai agar menolak gratifikasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau uang kepada ASN maupun non-ASN.
- Menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan instansi negara/daerah merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
- Melaporkan gratifikasi yang diterima dan berkaitan dengan jabatan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis dapat dilihat di Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
- Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan serta melaporkannya melalui aplikasi pelaporan gratifikasi pada tautan resmi gol.kpk.go.id.
- Memanfaatkan kanal resmi KPK untuk konsultasi, informasi, dan pelaporan gratifikasi:
- Website: jaga.id atau gol.kpk.go.id
- Whatsapp: 0811145575

Ilustrasi KPK. Foto: KPK
SE KPK tersebut menjadi gambaran bagi satuan pendidikan menggelar SPMB 2026/2027. Dengan mengikuti isi edaran tersebut, SPMB dapat berlangsung adil dan berintegritas.