Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Foto: Dok. KSP.
KSP Tegaskan Komitmen Pemerintah Menyelamatkan Aset
Anggi Tondi Martaon • 5 June 2026 15:04
Jakarta: Pemerintah terus menunjukkan komitmen menegakkan kedaulatan negara, atas sumber daya alam nasional. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil mengamankan aset dan keuangan negara secara akumulatif, mencapai Rp371,1 triliun.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan langkah tegas ini merupakan pengejawantahan langsung amanat Pasal 33 UUD 1945. Amanat konstitusi itu menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
"Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Dudung dalam keterangan persnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Dudung menegaskan Indonesia dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia, kata dia, bukan hanya paru-paru dunia, tetapi sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat.
Dalam mengamankan sumber daya alam itu, Dudung menyebut, Indonesia selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yaitu pelanggaran kawasan hutan yang terstruktur dan masif. Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," ungkap Dudung.
Secara rinci, penertiban berskala besar berhasil mengembalikan wilayah yang dikuasai secara ilegal ke negara:
- Sektor Perkebunan Sawit (Periode Februari 2025 – Mei 2026): Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 Hektar (atau sekitar 5,88 juta hektar).
- Sektor Pertambangan (Periode Februari 2025 – Mei 2026): Kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 12.371,58 Hektar (atau sekitar 12,37 ribu hektar).
Menurut Kastaf Dudung, angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan. Tak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun.
"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Kastaf.
Eks KSAD itu megapresiasi kinerja tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan.
"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," ujar Dudung.