Kompolnas: Bripda MS Harus Segera Jalani Proses Pidana Secara Terbuka

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kompolnas: Bripda MS Harus Segera Jalani Proses Pidana Secara Terbuka

Rahmatul Fajri • 26 February 2026 15:01

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan proses pidana terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob pelaku kekerasan yang berujung hilangnya nyawa pelajar Arianto Tawakal di Tual, Maluku, akan dipercepat. Kompolnas telah berkoordinasi langsung dengan jajaran Polda Maluku dan Polres Tual untuk mengawal transisi dari ranah etik ke ranah pidana.

"Kami sudah berdialog dengan rekan-rekan Reskrim. Ada komitmen kuat untuk menggunakan informasi dari sidang etik guna mempercepat proses pidana. Saat ini pemberkasan sedang digarap agar status tersangka yang bersangkutan bisa segera dilimpahkan," ujar Anam dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 26 Februari 2026.

Anam menegaskan bahwa Kompolnas terus menjalin komunikasi intensif dengan Kapolda Maluku dan Direktur Reskrimum Polda Maluku. Hal itu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel. 

Menurut dia, semakin cepat kasus ini masuk ke meja hijau, semakin baik bagi rasa keadilan masyarakat.

"Komitmen kami dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolres adalah semakin cepat semakin bagus. Kami ingin proses ini terang benderang sesuai dengan harapan keluarga korban," ungkap Anam.

Di sisi lain, Anam juga menyoroti adanya persoalan sosial di lingkungan tempat kejadian yang rentan terjadi konflik. Ia mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk tidak lepas tangan dan turut serta dalam membenahi akar masalah sosial di masyarakat.

"Pencegahan agar peristiwa seperti ini tidak berulang bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak Pak Walikota, Bupati, hingga Gubernur untuk terlibat menyelesaikan problem sosial yang ada," tegas Anam.

Bripda Mesias Victoria Sahaya, tersangka kasus penganiayaan siswa MTS usia 14 tahun, di Kota Tual, hingga meninggal. Foto: Tangkapan layar.

Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul Arianto Tawakal (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Keluarga Korban Apresiasi Transparansi Polri

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak keluarga korban, Anam mengungkapkan bahwa keluarga memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang telah memecat pelaku. Meskipun senang dengan status tersangka dan percepatan kasus, keluarga menyatakan akan terus mengawal hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.

"Pihak keluarga berterima kasih atas proses yang transparan sejauh ini. Fokus utama sekarang adalah memastikan hasil akhir di pengadilan nanti benar-benar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)