Resmi Naik, UMK Kota Malang 2026 Jadi Rp3,7 Juta

Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin, 29 Desember 2025. Dokumentasi/ Pemkot Malang.

Resmi Naik, UMK Kota Malang 2026 Jadi Rp3,7 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 29 December 2025 19:11

Malang: Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 menjadi Rp3.736.101, atau naik sekitar 6,51 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.507.693. Kenaikan senilai Rp228.408 ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap produktif dan berkelanjutan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

"Penentuan UMK ini juga melalui pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja," kata Wahyu saat Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga :

KSPI: Tak Mungkin UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang

Sosialisasi tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur dewan pengupahan, APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, serikat pekerja/buruh, hingga perwakilan pengusaha dan pekerja.


Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin, 29 Desember 2025. Dokumentasi/ Pemkot Malang.

Wahyu menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang sehat di Kota Malang yang dikenal sebagai daerah dengan aktivitas industri dan jasa yang cukup tinggi. Ia berharap kenaikan UMK dapat menjadi momentum memperkuat kemitraan antara pekerja dan pengusaha.

"Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan," jelas Wahyu.

Menurut Wahyu penyesuaian UMK bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” urai Wahyu.

Ia juga mengingatkan para pekerja agar kenaikan UMK disikapi secara positif dengan meningkatkan etos kerja dan kualitas diri. Menurutnya, kesejahteraan harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan komitmen terhadap perusahaan.

Terakhir Wahyu menegaskan bahwa besaran UMK 2026 harus menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak di Kota Malang.

“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujar Wahyu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)