Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Rp22,3 kilogram emas batangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22,3 Kg Emas di Bandara Soetta

Muhammad Adyatma Damardjati • 18 August 2026 16:51

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22,3 kilogram emas batangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Nilai emas batangan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
 


Djaka menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan pada 13 Agustus 2026. Operasi penangkapan tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari pengungkapan jaringan penyelundupan serupa yang telah dibongkar otoritas berwenang pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Sebanyak 22,31 kilogram emas tersebut disita dari dua Warga Negara Asing (WNA) asal China. Penyitaan sesaat sebelum pesawat yang akan mereka tumpangi lepas landas menuju Hong Kong.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan penangkapan bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan dua penumpang penerbangan Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. Petugas gabungan yang melakukan pemantauan tertutup langsung menyergap kedua target berinisial ZL dan ZC di area ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).

"Kedua target tersebut kami intersep di dekat boarding gate. Posisinya sudah di dalam, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat, take-off-nya 23.50 di boarding gate 10," kata Hengky.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Rp22,3 kilogram emas batangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka ZL kedapatan menyembunyikan 23 keping emas batangan seberat 14,08 kilogram dengan modus body strapping, yakni dililitkan pada area perut dan disamarkan di balik celana. Sementara itu, tersangka ZC membawa 7 keping emas seberat 8,2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.

Kasus kedua tersangka kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditahan di Kantor Pusat Bea Cukai. Secara keseluruhan, otoritas berwenang telah menetapkan 10 orang tersangka dari serangkaian kasus dugaan penyelundupan emas ke luar negeri yang dibongkar sepanjang Agustus tersebut.

(Fachri Audhia Hafiez)