Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kiri). Foto: Dok. Kemenhut.
Penyaluran Banpres Karhutla Dipastikan Bebas Hambatan Birokrasi
Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2026 20:55
Palembang: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dan pengelolaan Bantuan Presiden (Banpres) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan tanpa terhalang rumitnya birokrasi.
“Banpres ini kemudian diikuti oleh Surat Edaran dari Pak Mendagri, tentang Juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu, 16 September 2026.
Raja Juli meminta kucuran dana bantuan khusus dari Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat segera dicairkan oleh pemerintah daerah. Hal ini guna mendukung berbagai kebutuhan mendesak di lapangan.
“Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya. Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat,” tegas Raja Juli.
Aturan teknis dan regulasi penyaluran yang fleksibel ini dirancang untuk mempercepat skema bantuan dana segar. Alokasi Banpres Karhutla yang disiapkan meliputi Rp30 miliar untuk Provinsi Sumatera Selatan, masing-masing Rp20 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin, serta masing-masing Rp15 miliar untuk Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir.
.jpeg)
Rapat koordinasi penanganan karhutla di Palembang, Sumatra Selatan. Foto: Dok. Kemenhut.
Kucuran Banpres ini melengkapi alokasi anggaran penanganan karhutla yang sebelumnya telah disiagakan melalui BNPB, kementerian terkait, TNI, Polri, hingga APBD. Bantuan ini menjadi bentuk perhatian nyata Presiden Prabowo bagi daerah yang berhadapan langsung dengan ancaman kebakaran hutan.
“Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini,” ungkap Raja Juli.
Terkait mekanismenya, pengelolaan penuh Banpres berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pemprov dan Pemkab bakal berkolaborasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat demi memastikan proses eksekusi berjalan sigap, tepat sasaran, serta berprinsip pada transparansi.