Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Polda Sumsel Tetapkan 39 Tersangka Kasus Karhutla
Whisnu Mardiansyah • 16 September 2026 19:28
Palembang: Polda Sumatra Selatan menetapkan 39 tersangka dalam penanganan 46 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan dari puluhan tersangka tersebut, 16 orang merupakan pihak korporasi. Perkara yang melibatkan korporasi tersebut masih menjalani proses hukum.
"Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses," kata Sandi di Palembang, seperti dilansir Antara, Rabu, 16 September 2026.
Dalam menangani perkara karhutla, Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serta jajaran kejaksaan negeri di tingkat kabupaten dan kota.
Sandi mengatakan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla yang telah ditangani akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga," ujarnya.

Ilustrasi - Seorang warga berusaha memadamkan kebakaran lahan di Bangka. ANTARA/Aprionis
Ia menegaskan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat karhutla dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera. Penegakan hukum juga ditujukan untuk mencegah masyarakat maupun korporasi membuka lahan dengan cara membakar.
"Supaya pihak-pihak lainnya tidak ikut terlibat, tidak ikut mencoba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya yang akan kami tindak tegas," kata Sandi.