Wakil Menteri Perhubungan Suntana (tengah). Foto: Antara.
Kemenhub bakal Selidiki Duaan KM Virgo yang Tak Laik Impor
Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 23:25
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen bakal menyelidiki proses masuknya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 yang diduga tak laik impor. Sebab, kapal tersebut diduga sudah berusia 38 tahun saat masuk ke Indonesia.
“Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu,” kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyoroti usia KMP Virgo Transport 8 yang disebut mencapai 39 tahun saat mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Sementara itu, kapal tersebut disebut masuk ke Indonesia ketika berusia sekitar 38 tahun.
“Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun,” ujar Sofwan dikutip dari unggahan instagram @dpr_ri.
Menanggapi hal tersebut, Suntana mengatakan Kemenhub bersama Komisi V DPR RI sebelumnya telah membahas sejumlah kecelakaan pelayaran dan pemerintah berkomitmen mengambil kebijakan untuk memitigasi risiko agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami sudah berdiskusi dengan Komisi V, dan kami akan melakukan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Suntana.
Sorotan terhadap usia kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan karena aspek teknis, operasional, dan penyebab insiden masih harus ditentukan melalui pemeriksaan serta investigasi pihak berwenang khususnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
.jpg)
Bangkai KM Virgo Transport 8. Foto: Istimewa.
Untuk impor barang dalam keadaan tidak baru, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 Agustus 2025. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa impor barang dalam keadaan tidak baru pada prinsipnya memerlukan perizinan impor dan, untuk barang tertentu, verifikasi atau penelusuran teknis.
Aturan tersebut juga membuka mekanisme persetujuan impor untuk tujuan dispensasi terhadap barang modal dalam keadaan tidak baru, termasuk alat angkut pada pos tarif 89 yang uraian, pos tarif, dan/atau batas usianya tidak tercantum dalam lampiran.
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) mengatur batas usia kapal pada pos tarif 89.01 dalam beberapa kelompok, dengan batas tertinggi yang tercantum maksimal 25 tahun.