Perluas Pencarian Korban Kecelakaan KM Virgo, Kapal Patroli KN. Grantin P. 211 Dikerahkan

Kapal Negara Patroli KN Grantin P. 211 dikerahkan membantu pencarian KM Virgo Transport 8 di laut Pulau Jawa. Foto: Istimewa.

Perluas Pencarian Korban Kecelakaan KM Virgo, Kapal Patroli KN. Grantin P. 211 Dikerahkan

Naufal Zuhdi • 17 September 2026 17:20

Jakarta: Pencarian dan pertolongan (SAR) korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 diperluas di perairan Pulau Jawa. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak mengerahkan Kapal Negara Patroli KN Grantin P. 211 menuju lokasi pencarian. 

“KN. Grantin berangkat pukul 07.00 WIB membawa 16 personel terdiri dari ABK dan tim penyelam dengan kualifikasi scuba, dengan perkiraan tiba di lokasi pada waktu 00.00 dini hari. Kapal ini juga dilengkapi peralatan selam, kantong jenazah, serta obat-obatan dan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 17 September 2026.

Sampai saat ini, 114 dari 243 orang dalam manifes telah ditemukan (108 selamat, 6 meninggal dunia). Sedangkan 129 orang masih dalam pencarian. 

Kemenhub memprioritaskan tiga hal dalam penanganan musibah ini, yaitu pencarian dan pertolongan korban, pendampingan keluarga korban (informasi resmi, layanan kesehatan, dan hak-hak lain termasuk santunan asuransi), serta mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Masyhud menambahkan, pemerintah sudah menjalankan mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, mulai dari pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri oleh perusahaan dan awak kapal, uji petik kapal penumpang, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, hingga verifikasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

"Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan, bukan hanya dari keberadaan dokumen,” tutur Masyhud.

Selain itu, Masyhud menjelaskan Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 terkait Kewaspadaan Kondisi Cuaca Buruk di Laut untuk syahbandar, nakhoda, operator kapal, pemilik kapal dan pemangku kepentingan lainnya.

Bangkai KM Virgo Transport 8. Foto: Istimewa.

Surat tersebut berisikan mewajibkan nakhoda untuk terus memantau perkembangan cuaca, menggunakan perangkat navigasi guna mendeteksi perubahan kondisi, memilih atau mengubah rute ke arah yang lebih aman, mengamankan muatan dan peralatan agar tidak bergeser, serta segera melapor kepada syahbandar terdekat apabila terjadi kondisi darurat.

“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan yang tenang atau ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar. Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” tegas Masyhud.

Masyhud menegaskan Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen terus mendukung penuh operasi SAR gabungan hingga seluruh korban ditemukan, dan mengimbau keluarga korban memantau informasi resmi melalui posko gabungan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dan Kantor SAR Kelas A Banjarmasin.

(Anggi Tondi)