Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Metro TV.
DPR Minta Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Kelayakan Kapal Penumpang
Gabriella Thesa Widiari • 17 September 2026 14:23
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi secara menyeluruh kelayakan kapal penumpang. Hal ini menyusul kecelakaan kapal yang berulang.
Ia mengatakan kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, menjadi catatan penting bagi DPR untuk melakukan evaluasi terkait keselamatan transportasi laut.
"Sudah terus-menerus sama Komisi V disampaikan bahwa proses penelitian atau layak atau tidaknya kapal ini untuk berlabuh itu selalu menjadi catatan perhatian kami di DPR," kata Cucun, dilansir dari Antara, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga :
Mengapa Tragedi Kecelakaan Kapal Marak Terjadi?
"Makanya ini penting baik dari mulai manifes, ya, kemudian juga kelayakan di sisi angkutnya, quantity-nya, ini yang perlu menjadi perhatian," kata Cucun.
Untuk itu, dia menyatakan bahwa investigasi menyeluruh harus dilakukan terhadap insiden kecelakaan transportasi laut, termasuk KMP Virgo Transport 8. Nantinya, hasil investigasi itu akan dibahas oleh Komisi V DPR RI sebagai bahan evaluasi.
"Nanti akan dibahas juga di Komisi V di DPR, menjadi bagian evaluasi bersama antara DPR dengan pemerintah tentang kapal Virgo ini," kata Cucun.
.jpeg)
KM Virgo Transport 8. Dok Metro TV.
Berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan, KMP Virgo Transport 8 bertolak dari Pelabuhan Surabaya menuju Pelabuhan Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 06.52 WIB dengan mengangkut 243 orang berdasarkan data manifes.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), operator kapal tersebut melapor mengalami cuaca buruk pada Minggu, 13 September 2026, pukul 01.00 WIB di perairan Laut Jawa sebelum akhirnya hilang kontak.
Pemerintah kemudian melakukan upaya pencarian korban serta operasi bawah laut, sementara penyebab kecelakaan masih diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).