Kanal Pengaduan Kemenekraf untuk Pelaku Ekraf Ternyata Bukan Hal Baru

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya. Foto: Antara.

Kanal Pengaduan Kemenekraf untuk Pelaku Ekraf Ternyata Bukan Hal Baru

Anggi Tondi Martaon • 3 April 2026 06:47

Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyebut kanal pengaduan dan layanan informasi publik bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat perlindungan, termasuk untuk persoalan hukum bukan hal baru. Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya setelah bertemu pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu.

"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," ujar Teuku dikutip dari Antara, Jumat, 3 April 2026.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan layanan tersebut dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ekonomi Kreatif. Baik melalui laman resmi, layanan telepon, maupun surat elektronik, yaitu www.ppid.ekraf.go.id.

Melalui kanal tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, hingga memperoleh pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.

"Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi," ungkap Teuku.

Selain itu, sistem pengaduan kementerian terintegrasi dengan layanan nasional. Sehingga laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lintas instansi.

Eks anggota DPR itu menegaskan pemerintah juga berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," ujar Teuku.

Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution.

Sebelumnya, Amsal Sitepu mengungkapkan pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti ada unsur tindak pidana.

"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan)," ujar Amsal.

Ia mengimbau pelaku ekonomi kreatif agar lebih aktif mencari informasi terkait layanan dan perlindungan yang tersedia dari pemerintah.

"Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita. Kita coba melihat apa saja layanan yang bisa kita pergunakan," katanya.

Pemerintah berharap kanal pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses informasi secara lebih cepat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)