Pelapor Timothy Ronald, Younger, bersama pengacara, Jajang. Foto: Metro TV/Siti Yona
Younger Pelapor Timothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Ngaku Rugi Rp3 Miliar
Siti Yona Hukmana • 13 January 2026 14:28
Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan penipuan investasi crypto oleh influencer Timothy Ronald. Ketiga orang itu pelapor atas nama Younger dan dua saksi.
"Benar, hari ini pelapor atas nama Y datang memberikan keterangan terkait laporan yang diadukannya bersama dengan dua orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Sementara itu, pelapor Younger didampingi kuasa hukumnya, Jajang telah mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa, 13 Januari 2026 siang. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan yang dibuat terkait dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Akademi Crypto, Timothy Ronald.
Younger yang menggunakan kacamata dan jaket berwarna hitam, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim penyelidik. Younger belum bisa bicara banyak terkait kasus ini. Ia akan menyampaikan usai pemeriksaan.
“Kita baru tahap BAP sih sama kepolisian. Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,” kata Younger di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Younger mengakuI mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar atas dugaan penipuan investasi Kripto ini. Sementara terkait adanya ancaman dari terlapor, Younger bisa menjelaskan detail.
“(Terkait kerugian) sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 miliar. (Mengenai ancaman) saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,” ungkap Younger.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Younger, Jajang menjelaskan, kedatangannya ke Polda untuk mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan usai mengalami kerugian dari seorang influencer. Namun, detail perkaranya akan disampaikan usai pemeriksaan karena tidak ingin mendahului penyelidik.
“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini, karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu," terangnya.
Selain pelapor, Jajang menyebutkan ada dua saksi lainnya juga yang hadir untuk menjalami pemeriksaan. Namun, ia tidak bisa memerinci identitas kedua saksi.
Pelapor Timothy Ronald, Younger, bersama pengacara, Jajang. Foto: Metro TV/Siti Yona“Nah hari ini, klien kami, kami datang ke Polda Metro Jaya dalam agenda pemeriksaan para saksi dan sebagai pelapor dan korban juga. (Diperiksa) tiga orang, satu pelapor, dua saksi sebagai korban juga,” pungkasnya.
Laporan terhadap influencer Timothy Ronald teregister dengan nomor: LP/B/227/I/2026, tanggal 9 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus ini ini terkait permainan saham atau bursa kripto. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar, karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen.