Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV.
2 Saksi TPPU Febrie Adriansyah Mangkir Panggilan Penyidik Kejagung
Anggi Tondi Martaon • 7 August 2026 19:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang diperiksa hari ini lima orang, dimana dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, tiga saksi yang hadir di antaranya yaitu Febrie dan NH. Mereka diperiksa secara terpisah.
"Pemeriksaan FA dan NH terpisah," ungkap Anang.
"Nanti berikutnya akan dipanggil ulang," sebut Anang.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah dibawa ke Kejaksaan Agung dari Rutan KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan hari ini. Tampil beda, kini Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terbogol, serta membawa sebuah dokumen.
Dari pantauan Breaking News Metro TV, Jumat, 7 Agustus 2026, Febrie keluar dari rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengatakan apapun. Selanjutnya dia langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).