Ilustrasi. Foto: Freepik.
Lupa Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda, Segini Besarannya!
Eko Nordiansyah • 24 March 2026 17:12
Jakarta: SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan.
Namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Dikutip dari laman Hipajak, terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:
- Terlambat pelaporan SPT,
- Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar.
- Tidak lapor SPT.
- Salah dalam pelaporan SPT.
Denda telat lapor SPT
Melansir Ayopajak, SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak pribadi dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 Maret, sedangkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan paling lambat pada 30 April.Adapun denda telat lapor SPT sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda sebagai berikut:
- Denda Rp100 ribu untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi.
- Denda Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan.
- Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pengecualian sanksi administratif
Namun maka pengenaan denda sanksi administrasi tidak akan diberlakukan dengan kondisi sebagai berikut:- Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
- Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Jadi sekarang Anda sudah mengetahui berapa besar denda telat lapor SPT yang sebaiknya diketahui dan dihindari sejak dini.
Hindari SPT yang dianggap tidak disampaikan
SPT Tahunan yang dilaporkan terkadang mengalami masalah ketika dikirim. Sebenarnya memang ada aturan yang menganggap SPT tidak disampaikan apabila:- SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir).
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.
- SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com