Haji Asal Jambi Wafat di Madinah karena Penyebab Alami

Seorang haji asal Provinsi Jambi meninggal dunia karena penyebab alami. Pernyataan itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi, Sabtu, 20 Juni 2026. ANTARA/HO-Kanwil Kemenhaj Jambi.

Haji Asal Jambi Wafat di Madinah karena Penyebab Alami

Silvana Febiari • 20 June 2026 15:51

Kota Jambi: Seorang haji bernama M Ayub M Dani Muhammad Bohir (74) asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang tergabung dalam Kloter BTH-21 Embarkasi Batam meninggal dunia karena penyebab alami. Almarhum wafat pukul 16.20 Waktu Arab Saudi (WAS) di Madinah, Arab Saudi, Jumat, 19 Juni 2026 

"Semoga almarhum husnul khotimah, amal ibadahnya diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin Yaa Rabb," kata Kakanwil Kemenhaj Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab Wahyudi, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Berdasarkan dokumen resmi "Pernyataan Penerimaan dan Izin Jenazah" yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi Kantor Wilayah Madinah Al-Munawwarah, yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena penyebab alami.
 


M Ayub yang lahir pada 31 Maret 1952 tersebut tercatat masuk ke Arab Saudi menggunakan paspor nomor (Border Number) 6238510843.

Pihak Rumah Sakit King Fahd Madinah, melalui dokter pemeriksa dr. Khaled Goda Kamel Shehata, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kematian resmi dengan Nomor Laporan 4800001015. 

Dalam dokumen tersebut, pihak otoritas keamanan yang diwakili oleh Meshari Othman Al-Mutairi telah terdaftar sebagai pelapor resmi untuk keperluan pencatatan sipil.


Ibadah haji. Foto: Istimewa. 


Proses penyerahan jenazah dilakukan di Rumah Sakit King Fahd sebelum kemudian dimakamkan. Pengurusan dan penerimaan jenazah didelegasikan kepada seorang warga negara Arab Saudi bernama Madani Karim Bakhsh Allah Bakhsh Bakhsh yang bertindak sebagai penanggung jawab mewakili pihak pengelola makam dan akomodasi.

Madani telah menandatangani berita acara serah terima. Ia pun mengambil alih tanggung jawab penuh untuk proses pemakaman almarhum di dalam wilayah Kerajaan Arab Saudi.  

Dokumen pemberitahuan kematian yang disahkan oleh direktur berwenang, Yousef Saleem Al-Mohammadi, menegaskan formulir ini merupakan dokumen pelaporan resmi dan bukan merupakan sertifikat kematian pengganti.

Pihak pelapor atau perwakilan diwajibkan untuk melapor ke Departemen Pencatatan Sipil (Al-Ahwal Al-Madaniyah) dalam kurun waktu 30 hari. Hal ini dilakukan guna menerbitkan sertifikat kematian resmi bagi almarhum. 

(Silvana Febiari)