Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Setpres.
Husen Miftahudin • 9 December 2025 10:29
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
"Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP)," kata Purbaya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
Menkeu menjelaskan, perubahan status dari yang sebelumnya non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) membuat industri mendapatkan restitusi besar, meskipun merupakan sektor yang sudah mencatatkan keuntungan tinggi dari ekspor.
Ia menilai kondisi ini menciptakan efek seperti subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal.
Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Kebijakan bea keluar, kata dia lagi, bukan ditujukan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global, sehingga penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.
Dalam pemaparannya, Purbaya juga menjelaskan instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
| Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Emas di Bawah Kadar 99% |
