Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 8 December 2025 17:38
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan ekspor emas. Pemerintah melarang ekspor emas dengan kadar di bawah 99 persen apabila belum melalui proses pengolahan.
"Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea luar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir. Pengawasan ekspor emas juga diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen," ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Sementara itu, emas dengan kadar di atas 99 persen masih dapat diekspor dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya dengan menyampaikan laporan surveyor (LS).
"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," jelas Purbaya.
