Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 20 December 2025 19:35
Jakarta: Polsek Tanah Abang didorong untuk menuntaskan perkara mangkrak. Penuntasan setiap perkara menentukan nasib pihak-pihak terkait.
Salah satu perkara yang didorong segera dituntaskan, yakni terkait dugaan penipuan investasi lahan parkir di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang sejak 19 Juni 2025, dengan kerugian korban hingga Rp500 juta.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA. Korban berinisial TW selaku investor menyebutkan, ada dua terlapor dalam kasus ini. Mereka telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir tanpa alasan jelas.
"Menurut informasi yang kami dapat, mereka sudah dipanggil ketiga kalinya, harusnya Selasa kemarin, tapi tetap tidak hadir,” ujar kata korban, Sabtu, 20 Desember 2025.
Para terlapor itu berinisial A dan DK. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
| Baca juga: Bareskrim Diminta Segera Limpahkan 2 Tersangka Penipuan Pembelian Lahan ke Kejaksaan |
.jpg)