Bareskrim Diminta Segera Limpahkan 2 Tersangka Penipuan Pembelian Lahan ke Kejaksaan

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Diminta Segera Limpahkan 2 Tersangka Penipuan Pembelian Lahan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 18:42

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan, dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Jembatan 2 Barelang Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka berinisial B dan W.

Adapun, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai SGD6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar. Kasus ini diselidiki dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Oktober 2024. Kini, Bareskrim Polri diminta segera melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan untuk disidang.

"Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Jusuf Rizal bersama Panglima Brikom LIRA, Paulus Johny Ismail dan Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menghadiri undangan gelar perkara khusus pada Rabu, 17 Desember 2025. Gelar khusus ini dilakukan oleh Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Waspada Notaris dan PPAT Bodong! Simak Panduan Berikut Buat Cek Legalitas Resmi

Jusuf memaparkan kasus ini, tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh B dan W di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi kurun waktu 2016-2020 dengan kerugian SGD 6.489.437 atau setara Rp83,1 miliar. LSB LSM LIRA turut terlibat untuk mengawasi proses hukum, agar tidak ada oknum yang bermain.

"Bila itu terjadi LSM LIRA akan melapor ke berbagai pihak seperti Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto menambahkan kasus ini sempat mandeg hampir setahun lebih sejak 2024. Namun, akhirnya B dan W ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. Dari hasil gelar perkara khusus, LBH LSM LIRA meyakini proses penyidikan berjalan profesional.

"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik dalam kasus ini, meski lamban namun berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk itu diharapkan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap Herwanto.

Desakan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sebagai upaya perlindungan kepada investor asing. Pasalnya, korban yang ditipu dalam kasus ini adalah investor dari Singapura serta perusahaan dari Indonesia.

Kedua tersangka B dan W dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 266 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)