Ilustrasi. Foto: Freepik.
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku? Ini Penjelasan Resminya
Husen Miftahudin • 30 July 2026 18:41
Jakarta: Aturan mengenai sisa kuota internet yang tidak lagi hangus setelah masa aktif paket berakhir, belum berlaku bagi seluruh pelanggan operator seluler. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet, implementasinya masih menunggu regulasi pelaksana dari pemerintah.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh operator seluler langsung menerapkan sistem kuota internet yang tidak hangus. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan masih mengkaji implikasi putusan MK sebelum menyusun regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
"Kemkomdigi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh," demikian pernyataan resmi Kemkomdigi dinukil dari laman resmi, Kamis, 30 Juli 2026.
Artinya, hingga regulasi turunan diterbitkan, ketentuan mengenai masa berlaku kuota internet masih mengacu pada syarat dan ketentuan masing-masing operator.
MK tidak mewajibkan sistem rollover
Dalam pertimbangannya, MK juga tidak mewajibkan operator menerapkan sistem rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya. MK memberikan sejumlah alternatif perlindungan konsumen yang dapat dipilih operator, antara lain:
- Rollover atau akumulasi sisa kuota;
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat layanan;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); atau
- Bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Dengan demikian, setiap operator dapat menerapkan mekanisme yang berbeda sepanjang tetap memberikan manfaat atas kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

(Ilustrasi. Foto: Pexels.com/Pixabay)
Kapan aturan berlaku?
Hingga Kamis, 30 Juli 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan kebijakan tersebut.
Kemkomdigi masih menyiapkan kajian dan regulasi turunan sebagai tindak lanjut putusan MK. Setelah aturan teknis diterbitkan, seluruh operator seluler wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, pelanggan masih harus mengikuti syarat dan ketentuan paket internet yang berlaku pada masing-masing operator.