Polda Banten Larang Warga Bakar Lahan Selama Kemarau

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. MI

Polda Banten Larang Warga Bakar Lahan Selama Kemarau

Silvana Febiari • 30 July 2026 17:04

Serang: Kepolisian Daerah (Polda) Banten melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau. Imbauan ini penting guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama, terutama saat cuaca memasuki musim kemarau.

"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran," kata Hengki, dilansir dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
 


Hengki mengajak masyarakat, terutama petani dan pekebun, menerapkan metode yang lebih ramah lingkungan dalam membuka maupun mengelola laha. Metode tersebut dilakukan tanpa menggunakan api.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan tanpa membakar. Selain menjaga kelestarian alam, langkah ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya kabut asap serta kerusakan ekosistem," ajaknya.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, di Serang, Banten. (ANTARA/HO-Polda Banten)

Hengki juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujarnya.

Selain langkah pencegahan, Polda Banten mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

(Silvana Febiari)