Ilustrasi emas batangan. Foto: whitegold.money
Kemendag Ungkap Penyebab Turunnya Harga Patokan Ekspor Emas
Husen Miftahudin • 1 July 2026 11:10
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode pertama Juli 2026 mengalami penurunan. Koreksi ini dipicu oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) serta meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
HPE emas tercatat turun 5,36 persen menjadi USD135.512,62 per kilogram, dari sebelumnya USD143.190,64 per kilogram pada periode kedua Juni 2026. Sementara itu, HR emas juga turun menjadi USD4.214,92 per troy ons, dari sebelumnya USD4.453,73 per troy ons.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Tommy menjelaskan, kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan dana dari emas ke instrumen keuangan yang menawarkan potensi imbal hasil lebih menarik.
Menurut dia, suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut memberi tekanan terhadap harga emas. Sebab, emas tidak memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga maupun dividen.
Kondisi itu membuat investor lebih memilih instrumen investasi berbunga yang dinilai mampu memberikan tingkat pengembalian lebih pasti.
| Baca juga: Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700/Liter |
.jpg)
(Gedung Kemendag. Foto: dok Istimewa)
Permintaan emas global melemah
Perubahan preferensi investasi tersebut berdampak pada penurunan permintaan emas di pasar global. Di sisi lain, pasokan emas tetap terjaga sehingga memicu koreksi harga di pasar internasional. Situasi itu kemudian berimbas pada turunnya HPE dan HR emas Indonesia.
Kemendag menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan tersebut juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan berbagai data dan informasi, termasuk masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.