Kejati Sumsel Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi PUPR Muara Enim

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kejati Sumsel Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi PUPR Muara Enim

Lukman Diah Sari • 15 April 2026 18:39

Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 April 2026.

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA yang merupakan anak dari KT. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Darmadi Djufri dan tim. Sidang dipimpin Hakim tunggal Qory Oktarina dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka RA dan 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka KT.

"Dalam amar putusan hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Vanny, dalam keterangan resmi diterima pada Rabu, 15 April 2026.



Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dia mengatakan bahwa hakim menilai permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, menurut Hakim Qory, tindakan penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka yakni KT dan RA tetap berlanjut. Keduanya akan menjalani tahapan penyidikan hingga proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)