Ratusan truk sampah Forkom SSB datangi Kantor PPLH Bali Nusra bahas kebijakan sampah organik di TPA Suwung, Denpasar, Kamis 16/4/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
KLH Izinkan Buang Sampah Organik ke TPA Suwung 2 Kali Sepekan
Whisnu Mardiansyah • 17 April 2026 09:30
Denpasar: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi izin truk membuang sampah organik ke TPA Suwung.
“Tadi diberikan solusi oleh Bapak Menteri melalui Pak Gubernur bahwa ini (sampah organik) diizinkan ke TPA Suwung dua kali seminggu,” kata Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, usai audiensi di Denpasar seperti dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.
Meski demikian, Menteri LH melalui Kepala Pusat PPLH juga menganjurkan sampah organik tersebut sudah dalam kondisi dicacah sebelum masuk TPA.
“Artinya ini adalah jalan keluar yang sangat terpaksa dilakukan supaya proses-proses pemilahan di hulu, kemudian optimalisasi di TPS3R berjalan dengan lebih efektif,” ujar Ni Nyoman Santi.
Ni Nyoman Santi menambahkan, kebijakan ini diambil sembari menunggu daerah memasang alat dan membagikan tas komposter. Dengan demikian, masyarakat bisa mengelola sampah organiknya sendiri.
Santi turut menjelaskan audiensi yang berlangsung dua jam itu berjalan dengan baik. Audiensi menghasilkan keputusan membuka TPA Suwung untuk sampah organik dengan penuh pertimbangan dan penyesuaian kondisi lapangan.
Adapun saat disinggung soal potensi cemaran lindi jika sampah organik kembali masuk, PPLH telah memastikan kebijakan ini akan terus dipantau dan diatur secara teknis. Hal ini dilakukan sambil menentukan izin sampah organik masuk. Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup membatasi jenis sampah organik untuk masuk TPA Suwung sejak 1 April lalu.

Forum Swakelola Sampah Bali memagari Kantor Gubernur Bali dengan mengangkut sekitar 2.000 ton sampah. MI