Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 10:47
Jakarta: Buronan Paulus Tannos menjalani sidang perdana atas proses ekstradisi di Singapura, hari ini, 23 Juni 2025. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu masih menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.
“Sampai saat ini PT (Paulus Tannos) belum menyampaikan kesediaannya utnuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Widodo mengatakan, sidang ekstradisi Tannos berlangsung sampai 25 Juni 2025. Tannos diberi kesempatan sekali menggugat hasil persidangan, jika kalah.
“Memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali, jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud,” ujar Widodo.
Baca juga: Paulus Tannos Sidang Ekstradisi Hari Ini, Kemenkum Koordinasi dengan Pengadilan Singapura |