Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan jika aturan Work From Anywhare (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dibutuhkan.
Pemerintah saat ini telah membuka peluang bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui skema kerja WFA. Kebijakan ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, mengatakan tidak ada penerapan WFA bagi ASN di lingkup Pemkab Kudus. "Untuk saat ini, belum ada kebijakan untuk tindak lanjut itu (WFA bagi ASN)," kata Putut, Senin, 23 Juni 2025.
Putut menyebut wilayah Kabupaten Kudus dengan 9 kecamatan dinilai masih menjadi wilayah yang kecil. Sehingga saat ini masih tidak diperlukan adanya WFA bagi ASN.
"Kita kan memberikan pelayanan langsung tatap muka kepada masyarakat. Jika nanti bentuknya WFA untuk semua atau sebagaian pelayanan, tentunya pelayanan kepada masyarakat akan kurang," ungkapnya.
Baginya, aturan dari Kemenpan-RB memang dimungkinkan penerapan di pemeribrah pusat seperti di DKI Jakarta, namun belum sesuai jika diterapkan di Kota Kretek.
"Luas wilayahnya (Kudus) kan kecil, beda dengan mungkin di pusat karena kan rentang kendalanya besar seperti DKI Jakarta kan banyak macet juga. Mungkin di Jakarta itu cocok," terangnya.
Ia menambahkan aturan WFA hanya dilakukan apabila ada kejadian khusus seperti bencana alam. Itu pun, tidak berlaku setiap saat.
"WFA di Kudus misal ada kejadian bencana. Tapi kalau untuk waktu-waktu biasa belum diperlukan," ujar Putut.