Dubes Indonesia untuk Singapura Suryopratomo. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 17:43
Jakarta: Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyebut buronan Paulus Tannos kembali melawan dalam sidang ekstradisi di Singapura. Kubu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu menggunakan semua cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia.
"Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi," kata Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.
Suryopratomo mengatakan perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak dapat berjalan cepat. Sidang kembali dimulai dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025.
"Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," ucap Suryopratomo.
Baca Juga:
Ekstradisi Alot, Tannos Menolak Pemulangan dan Menyiapkan Saksi |