Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Putri Purnama Sari • 10 April 2025 18:36
Jakarta: Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan di seluruh wilayah.
Berikut adalah lima provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025:
1. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Diskon ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
2. Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan program pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
3. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban denda atau bunga. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
4. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini Diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten.
5. Kalimantan Timur
Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Program pemutihan PKB di Riau berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa dikenakan denda keterlambatan dan tunggakan masa lalu.