Catat! Ini 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Catat! Ini 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Putri Purnama Sari • 10 April 2025 18:36

Jakarta: Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.  Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan di seluruh wilayah.

Berikut adalah lima provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025:

1. Jawa Barat

Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), tanpa perlu melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Diskon ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

2. Aceh

Periode: Hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan program pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
 
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bandung Barat Picu Kemacetan Panjang

3. Jawa Tengah

Periode: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban denda atau bunga. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

4. Banten

Periode: 10 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini Diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten.

5. Kalimantan Timur

Periode: 8 April - 30 Juni 2025

Program pemutihan PKB di Riau berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa dikenakan denda keterlambatan dan tunggakan masa lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)