Kuasa hukum korban melakukan pelaporan dugaan penipuan investasi bodong. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 13 April 2025 13:30
Kudus: Ratusan warga Kudus, Jawa Tengah, diduga tertipu investasi bodong dengan iming-iming menggiurkan. Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah. Pada Jumat, 11 April 2025, tiga warga Kudus pun dilaporkan ke Direktorat Riserse Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan online berkedok investasi.
Terlapor atas nama AA, AWH, dan S dilaporkan atas dugaan penipuan online menggunakan aplikasi bernama WPOne (World Pay One). Penipuan berkedok investasi ilegal itu membuat 400an warga Kudus mulai ASN, pedagang hingga ibu rumah tangga merugi hingga puluhan dan miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Taufiqur Rohman, menyampaikan bahwa sistem investasi ini semacam multi level marketing (MLM) lewat aplikasi digital yang menjanjikan keuntungan 2 persen bagi anggota yang setor uang setiap hari.
Tidak sampai di situ, korban juga dijanjikan iming-iming berupa bonus mulai iPhone, sepeda motor hingga mobil sesuai dengan besaran uang yang disetorkan melalui aplikasi tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich 'Si Raja Voucher' Masih Tahap Penyelidikan |