Kasus Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich 'Si Raja Voucher' Masih Tahap Penyelidikan

Ilustrasi. Medcom

Kasus Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich 'Si Raja Voucher' Masih Tahap Penyelidikan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2025 12:58

Jakarta: Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah diselidiki.

"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, dilansir pada Rabu, 26 Maret 2025.

Ade Safri menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2025m dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari tujuh korban dari kasus tersebut. Dia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah ditangani Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak tiga orang. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU," beber Ade Safri.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula ketika PT UCS sahamnya dimiliki Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT TMI sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar), pada 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank.

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada 2019-2020, pihaknya menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT TMI sebagai dasar jaminan.
 
Baca Juga: 

Tipu 90 Korban Investasi Kripto hingga Rugi Rp105 M, 3 Pelaku Ditangkap


Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya. Untuk mengalihkannya, PT UCS kemudian dipailitkan untuk menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada dua laporan di Polda. Yakni, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)