Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2025 12:58
Jakarta: Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah diselidiki.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, dilansir pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ade Safri menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2025m dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari tujuh korban dari kasus tersebut. Dia mengatakan saat ini perkara tersebut tengah ditangani Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak tiga orang. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU," beber Ade Safri.
Baca Juga:
Tipu 90 Korban Investasi Kripto hingga Rugi Rp105 M, 3 Pelaku Ditangkap |