Tipu 90 Korban Investasi Kripto hingga Rugi Rp105 M, 3 Pelaku Ditangkap

Penahanan 3 pelaku investasi bodong/Metro TV/Siti

Tipu 90 Korban Investasi Kripto hingga Rugi Rp105 M, 3 Pelaku Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 19 March 2025 15:39

Jakarta: Polri menangkap tiga pelaku kasus penipuan online modus trading saham dan mata uang kripto. Para pelaku menipu 90 korban hingga merugi Rp105 miliar.

"Rekan-rekan media yang saya hormati, bahwa dalam upaya pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Himawan memerinci tersangka pertama berinsial AN yang ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. AN berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomine yang digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan penipuan.

Diketahui, AN dikendalikan oleh orang Malaysia berinsial LWC, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR Warga Indonesia, yang saat ini juga ditetapkan DPO.
 

Baca: Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional

Kedua, tersangka MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. Tersangka MSD bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto, serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank.

"Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia," ungkap Himawan.

Ketiga, tersangka WZ ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak 2021.

Tersangka WZ bekerja atas perintah seorang berinisial LWC yang sepengetahuan tersangka merupakan warga negara Malaysia. Tersangka WZ mengirimkan handphone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.

"Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," beber Himawan.

Tersangka WZ mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan. Himawan menyebut dari ketiga tersangka disita dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV, satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568," pungkas Himawan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di samping itu, Polri terus memburu tiga tersangka yang masuk DPO. Baik dua warga Indonesia maupun seorang warga Malaysia. Bahkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan Red Notice.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati dan verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepada satgas pasti OJK atau Kepolisian," pungkas Himawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)