Kenali Ragam Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi dan Persyaratannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Kenali Ragam Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi dan Persyaratannya

Eko Nordiansyah • 9 April 2025 19:46

Jakarta: Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, terutama bagi mereka yang baru memulai kehidupan mandiri atau berkeluarga. Sayangnya, harga properti yang terus meningkat sering kali menjadi tantangan tersendiri.

Namun, jangan putus asa! Pemerintah menyediakan berbagai program rumah subsidi yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau dan skema pembiayaan yang lebih ringan.

Melansir laman Bank Mega, rumah subsidi merupakan program perumahan yang didukung oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.

Program ini biasanya bekerja sama dengan perbankan dan pengembang properti, sehingga memungkinkan pembelian rumah dengan skema kredit yang lebih ringan dibandingkan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) konvensional.

Keuntungan rumah subsidi

Rumah subsidi menawarkan beberapa keuntungan, yaitu:
  • Suku bunga rendah dan tetap: Tidak terpengaruh fluktuasi pasar, sehingga  memudahkan perencanaan keuangan.
  • Uang muka ringan: Biasanya mulai dari satu persen, sehingga tidak perlu mengeluarkan modal yang besar di awal.
  • Tenor pinjaman lebih panjang: Hingga 20 tahun atau lebih, memungkinkan mencicil dengan angsuran yang lebih ringan.
  • Bebas PPN: Biaya pembelian lebih murah dibanding rumah komersial.

Jenis-jenis pembiayaan rumah subsidi

Ada beberapa jenis pembiayaan rumah subsidi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan:

1. KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

KPR FLPP adalah program pembiayaan rumah subsidi yang paling banyak digunakan. Program ini dikelola oleh Kementerian PUPR dan memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah dengan bunga tetap yang rendah sepanjang tenor kredit.

Keunggulan KPR FLPP

  • Suku bunga tetap lima persen sepanjang masa kredit.
  • Tenor hingga 20 tahun.
  • Uang muka mulai dari satu persen.
  • Bebas PPN dan biaya administrasi yang lebih ringan.

Syarat mengajukan KPR FLPP

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta/bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta/bulan untuk rumah susun.
  • Belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun.
Baca juga: 

Pemerintah Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Kriteria Penerimanya



(Ilustrasi perumahan. Foto: Dok Kementerian PUPR)

2. KPR BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

Program BP2BT adalah skema pembiayaan yang memberikan bantuan uang muka bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. Program ini cocok bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap tetapi masih bisa menabung untuk mendapatkan bantuan tambahan.

3. KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga)

KPR SSB adalah skema saat pemerintah memberikan subsidi berupa pengurangan suku bunga selama beberapa tahun pertama kredit. Program ini cocok bagi mereka yang ingin membeli rumah dengan angsuran lebih ringan di awal masa kredit.

Keunggulan KPR SSB

  • Suku bunga lebih rendah pada tahun-tahun awal kredit.
  • Tenor bisa mencapai 15-20 tahun.
  • Tidak dikenakan PPN.

Syarat Mengajukan KPR SSB:

  • Berpenghasilan maksimal Rp7 juta/bulan.
  • Belum memiliki rumah sendiri.
  • Dapat membayar uang muka minimal 5-10 persen.

4. KPR Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

KPR Tapera merupakan program yang dirancang untuk membantu pekerja formal dan informal memiliki rumah dengan skema tabungan jangka panjang. Setiap pekerja yang terdaftar akan menyisihkan sebagian gaji mereka ke dalam tabungan Tapera, yang kemudian bisa digunakan untuk membeli rumah.

Cara mengajukan rumah subsidi

Untuk mengajukan rumah subsidi, langkah yang dapat dilakukan adalah:

1. Pilih rumah subsidi yang sesuai: Cek daftar rumah subsidi yang tersedia di daerah Anda melalui situs resmi pemerintah atau bank penyedia KPR subsidi.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi:
  • KTP dan KK.
  • NPWP.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah.
3. Ajukan ke bank penyedia KPR subsidi: Beberapa bank yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pembiayaan rumah subsidi antara lain Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank Mega.

4. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan: Jika semua persyaratan sudah lengkap dan memenuhi kriteria, bank akan melakukan survei dan verifikasi sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Dengan memahami jenis-jenis pembiayaan dan persyaratan yang dibutuhkan, dapat menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bank penyedia KPR subsidi untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan bantuan dalam proses pengajuan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)