Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 July 2025 18:13
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghapusan komponen dalam negeri, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), tak berlaku umum untuk semua produk.
Peniadaan TKDN disebut berlaku terbatas, terutama pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT). "Tidak (dihapus). Itu ada sektornya, per sektor. Tarif pun untuk ICT tidak ada tarif," kata Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Dia juga menegaskan, ketentuan mengenai ekspor mineral kritis (critical mineral) juga tetap berlaku sama, yaitu bukan barang mentah atau raw material pada komoditas tertentu.
Dengan kata lain, produk-produk mineral yang telah diatur untuk dilarang ekspor dalam bentuk mentah juga berlaku dalam kesepakatan dengan AS. "(Yang diekspor adalah) processed mineral," kata Airlangga.
Baca juga: Pengusaha Geram Produk Amerika Masuk Indonesia Tak Perlu TKDN |