Ilustrasi ojek online. Foto: Metrotvnews.com.
Al Abrar • 4 November 2025 18:30
Bali: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata di Provinsi Bali dinilai belum dapat diberlakukan. Raperda tersebut masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan. Ia menegaskan, tanpa nomor register dari Kemendagri, perda tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan.
“Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” ujar Djohermansyah, Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya, Kemendagri akan menilai kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.
“Nah, Dagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak bersifat diskriminatif, dan apakah sudah dibuat sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya.