Pakar: Raperda Angkutan Sewa Khusus di Bali Belum Bisa Berlaku

Ilustrasi ojek online. Foto: Metrotvnews.com.

Pakar: Raperda Angkutan Sewa Khusus di Bali Belum Bisa Berlaku

Al Abrar • 4 November 2025 18:30

Bali: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata di Provinsi Bali dinilai belum dapat diberlakukan. Raperda tersebut masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan. Ia menegaskan, tanpa nomor register dari Kemendagri, perda tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan.

“Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” ujar Djohermansyah, Selasa, 4 November 2025.

Menurutnya, Kemendagri akan menilai kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.

“Nah, Dagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak bersifat diskriminatif, dan apakah sudah dibuat sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya.
 


Ia menambahkan, jika ditemukan pertentangan dengan aturan lain, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, maka Raperda wajib direvisi sebelum diundangkan.

“Nanti kalau memang ada undang-undang lain, seperti undang-undang lalu lintas atau jalan raya yang dilanggar, setelah dipelajari oleh Kemendagri, itu disuruh diperbaiki dulu. Nah, itu ada tahapan perbaikan,” kata Djohermansyah.

Meski telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Bali, ia menegaskan status Raperda masih berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.

Untuk diketahui, pada Senin, 28 Oktober 2025, Pemprov Bali dan DPRD Bali telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi. Aturan ini antara lain mewajibkan sopir memiliki KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standardisasi tarif dengan perbedaan harga bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut kini tengah menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri sebelum dapat diundangkan secara resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)