Ilustrasi judi online/judol. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 8 July 2025 13:43
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring/online (judol). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK juga meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) para pelaku. Selain itu, lembaga jasa keuangan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening yang tampak normal namun dipakai dalam kegiatan ilegal.
"OJK meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: Amnesty: Kamboja Biarkan Organisasi Kejahatan dan Perbudakan Merajarela |