Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 23:08
Jakarta: Perkara Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait pengadaan laptop chromebook masih bergulir di Kejaksaan Agung. Kejagung menduga ada kasus korupsi sebesar Rp9,9 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.
Analis ekonomi Center for Economic Research Parameters (CERPA) Danang Ari Wibowo memiliki analisis pengadaan laptop tersebut. Dia melihat dari sisi pemanfaatan laptop yang sudah diterima sekolah tersebut.
Menurut dia, pengadaan laptop terbilang positif. Hal itu dilihat dari momentum pembelian dan nilai harga laptop.
Menurut dia, harga pembelian chromebook yang di bawah komputer jinjing lainnya secara otomatis ikut andil meminimalisir pengeluaran negara sewaktu pandemi. Hal ini dilihat sebagai kontribusi positif terhadap keuangan negara.
"Coba pikirkan, jika menyimak penjelasan yang muncul bahwa chromebook lebih murah dibandingkan laptop lain. Jika sisa selisihnya dikalikan jumlah laptop yang dibeli, maka berapa banyak uang negara berhasil dihemat Kemendikbudristek kala itu,” ujar Danang dalam keterangannya, Senin 14 Juli 2026.
Menurut Danang, kondisi Indonesia ketika pandemi sangat mempertimbangkan pemanfaatan uang negara. Alokasi anggaran dikelola agar stabil untuk berbagai program seperti bantuan langsung tunai ke masyarakat, menjaga harga pasar tetap normal, penanganan medis, vaksinasi, dan lainnya.
“Kalau dari sisi kajian ekonomi sudah pasti kebijakan pengadaan chromebook untuk membantu proses pendidikan saat situasi pandemi covid-19 amat membantu. Ada selisih harga yang cukup besar dibandingkan perangkat teknologis sejenis,” kata Danang.
Danang menuturkan pihak Kejaksaan Agung semestinya perlu mempertimbangkan sisi baik ekonomi dari pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek pada saat situasi negara sedang tidak baik.
“Apalagi katanya pengadaan chromebook telah melalui kajian teknis dan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pasti sudah dihitung nilai ekonomisnya,” ujar Danang.
Kejaksaaan Agung mensinyalir adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek. Pihak Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan dilakukan arahan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli Senin 9 Juni 2025.