Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (kanan). Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 March 2025 21:55
Jakarta: Surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar menuai sorotan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melekatkan pasal suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada surat dakwaan Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.
“Barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya, malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dalam dialog publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Padahal, kata dia, sebagai penanggungjawab penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami, Zarof Ricar tak punya kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi. Sebab, kedudukannya bukan sebagai hakim pemutus perkara.
Bahkan, lanjut dia, diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar.
“Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,“ ucap dia.
Menurut Azmi, Jampidsus seharusnya sangat memahami keberadaan Pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat.
Tetapi, kata dia, surat dakwaan Ricar Zarof dibuat tidak lengkap tanpa mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, saat penggeledahan, ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Misalnya, ditemukan bukti catatan tertulis antara lain ‘titipan Lisa’’, untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024’, ‘Pak Kuatkan PN’, dan ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’.
“Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” ujar Azmi.
Baca Juga:
Jaksa Dinilai Kurang Merinci Asal Usul Gratifikasi Rp915 Miliar Zarof Ricar |