Penolakan UU TNI Masih Berlangsung, Puan: Tolong Baca Dahulu

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Penolakan UU TNI Masih Berlangsung, Puan: Tolong Baca Dahulu

Rahmatul Fajri • 25 March 2025 18:25

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani merespon gelombang penolakan di sejumlah daerah terkait revisi UU TNI yang baru disahkan menjadi undang-undang. Pihak yang menolak disarankan membaca lebih dahulu isi UU TNI tersebut.

"Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu tak mempermasalahkan jika ada upaya menggugat UU TNI. Asal, beleid yang baru disahkan itu sudah melalui penelaahan.

"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes," ungkap dia.
 

Baca juga: Duduki Jabatan di Luar 14 Kementerian Lembaga, Panglima Perintahkan Prajurit Aktif Segera Mundur

Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga meminta semua pihak untuk menahan diri, terlebih saat ini dalam momentum Ramadan. Ia mengatakan masyarakat dapat melihat UU TNI yang baru disahkan tersebut di website DPR. 

"Marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai sampai selesai. Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," ujar dia.

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat sejumlah poin perubahan dalam UU TNI yang baru. Pertama, Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan atau sandi negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)