PSI Banten: RUU Perampasan Aset Penting Persempit Ruang Korupsi

Diskusi “Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset” di Kota Serang. Istimewa.

PSI Banten: RUU Perampasan Aset Penting Persempit Ruang Korupsi

Al Abrar • 14 September 2025 09:07

Serang: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menggelar diskusi bertema “Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset” di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu, 13 September 2025.

Ketua DPW PSI Banten M. Hafiz Ardianto menegaskan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen partainya dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Diskusi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Bersama tokoh dan akademisi, kami berbagi perspektif untuk memperkuat dorongan agar RUU ini segera disahkan,” ujar Hafiz.
 

Baca: Karpet Merah UU Perampasan Aset

Acara tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, di antaranya Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Alexander Prabu.

Hafiz menambahkan, sejak awal PSI konsisten menyuarakan pentingnya RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan undang-undang ini krusial untuk mempersempit ruang gerak praktik korupsi di Indonesia.

“Selain anti-intoleransi, DNA PSI lainnya adalah anti-korupsi. Hukuman penjara saja sering kali tidak cukup memberi efek jera. Dengan perampasan aset, kerugian negara akibat korupsi bisa ditutup, dan ruang korupsi bisa semakin sempit,” kata Hafiz.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)