Konferensi pers Kejagung dan Dewan Pers. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kedatangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Kejagung sore tadi. Pertemuan itu membahas soal penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam pertemuan itu Jaksa Agung turut menjelaskan mengenai penanganan perkara. Tian, kata dia, diduga terlibat merintangi penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minya goreng yang ditangani Korps Adhyaksa.
"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Harli juga turut menjelaskan kepada Ninik detail peran Tian dalam kasus itu. Namun, Harli menekankan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan personal dan tidak terkait dengan media yang dinaungi.
"Yang kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," urai dia.
Harli menyebut ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. Ia meyakini Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung. Bahkan, Dewan Pers juga akan memproses kode etik jurnalistik tersangka Tian Bahtiar.
"Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu. Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," ungkap dia.
Sebelumnya,
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.
"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.