KPU Optimistis Pilkada Ulang di Barito Utara Tak Terhambat Biaya

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

KPU Optimistis Pilkada Ulang di Barito Utara Tak Terhambat Biaya

Kautsar Widya Prabowo • 15 May 2025 11:18

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan kebijakan teknis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara. KPU optimistis tak ada hambatan mengenai anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tersebut.

Anggota KPU Idham Kholik mengatakan pemenuhan kebutuhan anggaran itu dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara. Kedua satuan tersebut bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat pelaksanaan PSU dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respons positif, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Mei 2025.
 

Baca juga: PSU Barito Utara Dinilai Tamparan Keras bagi Bawaslu

MK memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 digelar paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025. Pengulangan tersebut juga harus diawali dari tahap pencalonan, mengingat MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sebelumnya karena terbukti melakukan pembelian suara.

Pada PSU sebelumnya, Idham meyakini semua tahapan dan faktor teknis yang dilakukan oleh jajaran KPU daerah sudah baik. Keputusan MK agar pilkada digelar ulang dinilai lebih disebabkan hal di luar teknis penyelenggaran KPU.

"Oleh karena itu memang nanti titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan tindak pidana politik uang," ujar Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)