PSU Barito Utara Dinilai Tamparan Keras bagi Bawaslu

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

PSU Barito Utara Dinilai Tamparan Keras bagi Bawaslu

Tri Subarkah • 14 May 2025 21:44

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Putusan itu dinilai peringatan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.

Titi menyampaikan, semua pihak seharusnya bisa saling mengingatkan untuk menahan diri. Sehingga, praktik politik uang tidak terjadi dalam kontestasi kepala daerah.

"Mencegah berbagai upaya dan tindakan untuk melakukan pratik pembelian suara dalam proses pemilihan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Politik Uang PSU Barito Utara, MK: Rp16 Juta per Satu Suara hingga Janji Berangkatkan Umrah


Ia meminta Bawaslu Kalimatan Tengah melakukan evaluasi mendasar atas putusan MK tersebut untuk memperbaiki kinerja. Putusan itu dinilai bukti ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan PSU.

Menurut dia, putusan MK itu juga harus menjadi efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilihan. Mereka diminta tidak mencoba-coba dan tergoda untuk melakukan perbuatan ilegal dalam pembelian suara. 

Di sisi lain, pemilih juga diingatkan soal sikap permisif selama ini yang menerima suap politik uang. Sebab, bisa berdampak buruk terhadap masa depan daerah.

"Ini bisa berdampak buruk bagi masa depan daerah karena PSU bisa terjadi berkali-kali. Pemilih yang transaksional ikut berkontribusi merugikan keuangan daerah," sebut dia.

Kendati demikian, Titi berpendapat MK dapat menjatuhkan putusan yang lebih radikal lagi dalam perkara sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 jika ingin memberikan efek jera bagi partai politik. Alih-alih dengan komposisi partai dan gabungan partai yang sama, MK dapat memerintahkan agar pencalonan dilakukan dengan skema partai pengusung yang dikocok ulang.

Tujuannya, agar PSU ulang tidak dihantui oleh residu polarisasi dari penyelenggaraan pencalonan pilkada sebelumnya. Selain itu, mekanisme kocok ulang partai pengusung juga diperlukan dalam rangka mencairkan ketegangan kontestasi yang sebelumnya berujung diskualifikasi pasangan calon.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sebab, semua pasangan calon (paslon) didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Lewat putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)