Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 14 May 2025 18:00
Jakarta: Politik uang terbukti masif terjadi di Pilkada Barito Utara 2024. Bahkan, salah satu pasangan calon (paslon) menghargai satu suara sebesar Rp16 juta.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat pembacaan putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Pembelian satu suara sebesar Rp16 juta itu dilakukan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.
Politik uang juga terbukti dilakukan paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Paslon tersebut membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta.
Bahkan, Gigi-Hendro menjanjikan memberangkatkan pemilih ibadah umrah. Janji tersebut direalisasikan jika memenangkan pilkada.
Baca juga:
Diskualifikasi Semua Paslon, MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara |