Politik Uang PSU Barito Utara, MK: Rp16 Juta per Satu Suara hingga Janji Berangkatkan Umrah

Ilustrasi. Foto: Medcom

Politik Uang PSU Barito Utara, MK: Rp16 Juta per Satu Suara hingga Janji Berangkatkan Umrah

Tri Subarkah • 14 May 2025 18:00

Jakarta: Politik uang terbukti masif terjadi di Pilkada Barito Utara 2024. Bahkan, salah satu pasangan calon (paslon) menghargai satu suara sebesar Rp16 juta.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat pembacaan putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Pembelian satu suara sebesar Rp16 juta itu dilakukan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.

Politik uang juga terbukti dilakukan paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Paslon tersebut membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta.

Bahkan, Gigi-Hendro menjanjikan memberangkatkan pemilih ibadah umrah. Janji tersebut direalisasikan jika memenangkan pilkada. 
 

Baca juga: 

Diskualifikasi Semua Paslon, MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara


Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

MK menyatakan kedua paslon mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas.

Dengan berbagai temuan tersebut, MK mendiskualifikasi kedua paslon. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari. PSU diselenggarakan dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)