Diskualifikasi Semua Paslon, MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Diskualifikasi Semua Paslon, MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang di Barito Utara

Tri Subarkah • 14 May 2025 17:43

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sebab, semua pasangan calon (paslon) didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Lewat putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Politik uang terbukti terjadi pada proses PSU. Nilainya bahkan mencapai Rp64 juta per satu keluarga pemilih.

MK memerintahkan KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari. PSU diselenggarakan dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.
 

Baca juga: 

Sengketa Hasil Pilkada di MK Dinilai tak Perlu Pembatasan


Hakim konstituisi Guntur Hamzah mengungkap, MK menemukan bukti praktik politik uang yang masif yang dilakukan kedua pasangan calon. Politik uang dalam bentuk pembelian suara dilakukan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, misalnya, mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” terang Guntur. 

Praktik yang sama juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 yang membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta dan disertai janji untuk diberangkatkan ibadah umrah jika menang. 

Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

MK menilai, kedua pasangan calon tepat dan adil dinyatakan mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)