Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 14 May 2025 17:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sebab, semua pasangan calon (paslon) didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Lewat putusan tersebut, MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Politik uang terbukti terjadi pada proses PSU. Nilainya bahkan mencapai Rp64 juta per satu keluarga pemilih.
MK memerintahkan KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari. PSU diselenggarakan dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.
Baca juga:
Sengketa Hasil Pilkada di MK Dinilai tak Perlu Pembatasan |