Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti/MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 10 May 2025 23:00
Jakarta: Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di satu daerah, tidak perlu dibatasi. Termasuk, pada daerah yang sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ia menilai, tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut.
"Saya enggak terlalu setuju juga kalau di MK itu dibatasi sengketanya sampai beberapa kali karena itu enggak ada dasarnya," ujar Ray dalam diskusi bertajuk Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU yag digelar di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Jika dibatasi, Ray justru mengatakan terdapat politik uang yang makin masif. Sebab, pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya tahu bahwa tidak akan ada lagi PSU ulang.
"Politik uang (pada PSU) kedua lebih all-out, karena enggak akan ada lagi sengketa yang ketiga. Bahaya itu," katanya.
Baca: Tak Bikin Rugi Secara Langsung, Bawaslu Tolak 4 Permohonan Sengketa PSU |