Tak Bikin Rugi Secara Langsung, Bawaslu Tolak 4 Permohonan Sengketa PSU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto: MI/Yakub.

Tak Bikin Rugi Secara Langsung, Bawaslu Tolak 4 Permohonan Sengketa PSU

Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 14:32

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap terdapat empat permohonan sengketa terkait pemungutan suara ulang (PSU). Namun, permohonan itu tak dapat diterima.

"Hasilnya dari 4 daerah tersebut adalah tidak dapat diregister, karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Keempat daerah itu meliputi Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.

"Empat sengketa pemilihan yang merupakan sengketa proses selama proses pembukaan pendaftaran bakal calon bagi salah satu paslon yang dibatalkan keikutsertaannya oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Bagja.
 

Baca juga: 

PSU Pilkada Masih Diwarnai Dugaan Pelanggaran, Totalnya 308 Aduan


Di sisi lain, mengungkap aduan terkait dugaan pelanggaran saat pemungutan suara ulang (PSU) pilkada. Per 2 Mei 2025, totalnya mencapai 308 aduan.

"Dalam penanganan pelanggaran PSU Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran dengan rincian 293 laporan, dan 15 temuan," kata Bagja.

Laporan terbanyak datang dari Kabupaten Empat Lawang dengan total 76 aduan. Lalu, Kabupaten Banggai sebanyak 54 aduan dan Kabupaten Bengkulu Selatan sejumlah 28 aduan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)