Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto: MI/Yakub.
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2025 14:32
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap terdapat empat permohonan sengketa terkait pemungutan suara ulang (PSU). Namun, permohonan itu tak dapat diterima.
"Hasilnya dari 4 daerah tersebut adalah tidak dapat diregister, karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Keempat daerah itu meliputi Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.
"Empat sengketa pemilihan yang merupakan sengketa proses selama proses pembukaan pendaftaran bakal calon bagi salah satu paslon yang dibatalkan keikutsertaannya oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Bagja.
Baca juga:
PSU Pilkada Masih Diwarnai Dugaan Pelanggaran, Totalnya 308 Aduan |