Kasus Ijazah Palsu, Peradi Bersatu Serahkan Bukti hingga Tambah Pasal Jerat Roy Suryo Cs

Roy Suryo. Foto: Dok. MI.

Kasus Ijazah Palsu, Peradi Bersatu Serahkan Bukti hingga Tambah Pasal Jerat Roy Suryo Cs

Ficky Ramadhan • 13 May 2025 19:11

Jakarta: Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut terkait laporan terhadap Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menjelaskan, awalnya pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang saksi. Namun, pemeriksan hanya dilakukan terhadap dua saksi karena keterbatasan waktu.

"Jadi tiga orang akan menyusul dan kita kawal bersama-sama," kata Zevrijn dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tambahan berupa tangkapan layar, link, hingga video.

"Total alat bukti 16 yang diterima untuk screenshot dan link serta percakapan. Kemudian ada enam video. Semua masuk, jadi tidak ada yang ditolak. Satupun tidak ada yang tersisa, kami tidak bawa pulang berkasnya," ungkap dia.
 

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Palsu Berencana Temui Jokowi di Solo
 

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini timnya juga mengajukan penambahan pasal terkait kasus tersebut. Pasal tambahan yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memiliki unsur pidananya atau pelanggaran pidananya di Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3. Berikut denda. Jadi di situ ada berikut denda ya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)