Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 09:46
Jakarta: Keputusan penunjukan penjabat daerah (Pj) Wali Kota setelah mengundurkan dirinya Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono disorot. Sebab, kewenangan pj tidak banyak.
“Apa yang bisa dilakukan Pj? Kewenangan terbatas. Maka pembangunan Banjarbaru pasti akan mandek. Kami tak mau itu terjadi,” kata anggota Kelompok Banjarbaru Bersinergi, Edy Saefuddin, melalui keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025.
Edy mengatakan pembangunan Banjarbaru harus terus berjalan pascapelantikan kepala daerah. Seluruh stakeholder terkait diminta memberikan solusi agar kepala daerah di Banjarbaru tidak berstatus sementara.
“Kepemimpinan itu soal momentum. Jangan sampai kota ini kehilangan arah hanya karena terlalu lama dibiarkan tanpa nakhoda,” ucap Edy.
Edy menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat lagi suara calon kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU diminta mengangkat pemenang suara kedua setelah pasangan Aditya-Wartono sebagai kepala daerah terpilih.
“Kemarin saya membela demokrasi, karena kesalahan itu bisa penyelenggara sehingga terjadi PSU. Posisi PSU sudah sesuai konstitusi, dan hak-hak demokrasi warga sudah bisa digunakan,” ucap Edy.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin |