Polrestabes Makassar saat merilis kasus penangkapan belasan anggota geng motor, Jumat, 13 Juni 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 13 June 2025 22:35
Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 15 pemuda yang merupakan geng motor. Dari belasan pemuda tersebut lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan mereka diringkus saat hendak melakukan tawuran di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Geng motor ini, awalnya minum minuman beralkohol lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor sebelah, sehingga mereka menyanggupi dan mereka berangkat untuk menuju di titik di mana mereka akan tawuran," kata Arya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke lokasi atau titik geng motor tersebut hendak tawuran. Bahkan saat hendak ditangkap mereka melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Informasi ini kemudian diketahui oleh anggota jatanras, sehingga anggota jatanras menghadang. Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada semurai ada parang, ada juga panah busur," jelasnya.
Bahkan saat proses penangkapan terhadap pelaku itu, seorang polisi mengalami luka akibat seorang anggota geng motor itu menabrak anggota, sehingga polisi itu terjauh.
"Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak saat menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka," ungkapnya.
Meski begitu Tim Jatanras mampu mengendalikan situasi an berhasil menangkap 15 pemuda tersebut. Bahkan lima diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Kita amankan ada 15 orang tersangka tetapi yang bisa maju tahap berikutnya ada 10 tersangka dengan rincian lima orang berstatus dewasa dan lima lagi berstatus di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya para pemuda tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata tajam dan pasal 214 ayat 1 tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.