Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan di lereng Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. (DOK/Jasa Raharja)
Lukman Diah Sari • 17 September 2025 14:38
Jakarta: Kecelakaan bus pariwisata rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember, di lereng Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 14 September 2025, menyebabkan sembilan orang meninggal. Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Rabu, 17 September 2025.
Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per korban. Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga:
Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Wisata di Lereng Bromo |